Dasar aturan PPh 21 Desember

Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 pegawai tetap diatur oleh dua peraturan yang bekerja berpasangan. PP 58 Tahun 2023 menetapkan tabel tarif efektif rata-rata bulanan dalam kategori A, B, dan C. PMK 168 Tahun 2023 menjelaskan cara memakainya, termasuk apa yang terjadi di akhir tahun.

Pasal 15 ayat (1) PMK 168/2023 membagi tahun menjadi dua jenis masa. Huruf a mengatur setiap masa pajak selain masa pajak terakhir: PPh 21 dihitung dengan tarif efektif bulanan dikalikan dasar pengenaan. Huruf b mengatur masa pajak terakhir: PPh 21 yang dipotong adalah selisih antara PPh 21 terutang selama satu tahun pajak dengan PPh 21 yang sudah dipotong di masa-masa sebelumnya.

Pasal 15 ayat (2) menambahkan cara menghitung PPh setahun itu, yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan penghasilan kena pajak setahun. Jadi aturan Desember bukan aturan baru yang terpisah. Desember adalah titik koreksi, tempat semua potongan TER yang bersifat sementara dicocokkan dengan pajak tahunan yang sebenarnya.

Kenapa perlu koreksi? Tarif TER dibuat untuk memudahkan potongan bulanan, dan sudah memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, serta PTKP secara rata-rata. Penghasilan riil setiap pegawai berbeda: ada bonus, THR, lembur, kenaikan gaji di tengah tahun, atau pegawai baru yang hanya bekerja beberapa bulan. Rata-rata tidak pernah pas untuk semua orang, sehingga satu kali hitung ulang di masa terakhir menutup selisihnya. Pembahasan TER bulanan ada di panduan kalkulator PPh 21 TER.

Skema dua belas bulan: Januari sampai November berlabel TER, Desember berlabel Pasal 17. Kotak kiri menjelaskan masa selain masa terakhir memakai bruto bulan itu dikali tarif efektif kategori A, B, atau C menurut PP 58/2023 dan PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a. Kotak kanan menjelaskan Desember menghitung PPh setahun dengan tarif Pasal 17 dikurangi potongan TER Januari sampai November. Catatan bawah: masa terakhir juga bisa bulan pegawai berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima pensiun.
Sebelas masa memakai TER, satu masa terakhir memakai tarif Pasal 17 untuk setahun lalu dikurangi potongan TER. Skema: Neracaku, berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 1 angka 18 dan Pasal 15.

Kapan masa pajak terakhir terjadi

Banyak orang menyebutnya "PPh 21 Desember", tetapi istilah resminya masa pajak terakhir. Pasal 1 angka 18 PMK 168/2023 mendefinisikannya sebagai masa Desember, masa pajak tertentu ketika pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu ketika pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Artinya, hitungan tahunan bisa terjadi di bulan apa pun. Pegawai yang mengundurkan diri akhir Juni punya masa pajak terakhir di bulan Juni pada pemberi kerja tersebut. Lampiran PMK 168/2023 menegaskan bahwa penghitungan kembali dilakukan pada bulan pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun, pada bulan pensiunan berhenti menerima uang pensiun, dan pada bulan Desember untuk yang bekerja sampai akhir tahun.

Jenis masa pajak terakhir menurut PMK 168/2023
SituasiMasa pajak terakhirPeriode yang dihitung
Pegawai tetap bekerja sampai akhir tahunDesemberJanuari, atau bulan mulai bekerja, sampai Desember
Pegawai tetap berhenti di tengah tahunBulan berhenti bekerjaAwal tahun atau bulan mulai bekerja sampai bulan berhenti
Pensiunan berhenti menerima pensiunBulan terakhir menerimaBulan-bulan menerima uang pensiun berkala
Pegawai baru mulai bekerja di tengah tahunDesemberBulan mulai bekerja sampai Desember

Untuk usaha kecil, poin pentingnya: jangan menunggu Desember kalau ada pegawai tetap yang keluar. Hitungan tahunan dilakukan di bulan dia berhenti, dan bukti potongnya diberikan paling lambat akhir bulan berikutnya. Pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun tetap dihitung di Desember, tetapi hanya untuk bulan-bulan dia bekerja di tempatmu.

Ada satu pembeda lagi. Lampiran PMK 168/2023 angka 6 membedakan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dengan yang baru mulai, misalnya baru datang dari luar negeri. Yang pertama dihitung dari penghasilan aktual selama bekerja. Yang kedua dihitung dari penghasilan neto yang disetahunkan, lalu pajaknya diprorata sesuai jumlah bulan.

Langkah hitung PPh 21 bulan Desember

Urutan hitungnya mengikuti Pasal 8 dan Pasal 15 PMK 168/2023. Kerjakan berurutan, karena setiap langkah memakai hasil langkah sebelumnya.

  1. Jumlahkan penghasilan bruto setahun dari pemberi kerja: gaji, tunjangan, THR, bonus, lembur, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, seperti yang tercatat di payroll.
  2. Kurangkan biaya jabatan sebesar 5% dari bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan (Pasal 10 ayat (2)). Untuk pensiunan, yang dikurangkan adalah biaya pensiun.
  3. Kurangkan iuran pensiun atau hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai lewat pemberi kerja, serta zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar lewat pemberi kerja kepada lembaga yang disahkan pemerintah.
  4. Hasilnya penghasilan neto setahun. Kurangkan PTKP sesuai status pegawai, misalnya Rp54.000.000 untuk diri sendiri ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin, seperti dipakai di Lampiran PMK 168/2023.
  5. Bulatkan penghasilan kena pajak ke bawah hingga ribuan rupiah penuh (Pasal 8 ayat (4)).
  6. Kalikan dengan tarif Pasal 17 berlapis untuk mendapatkan PPh 21 terutang setahun.
  7. Kurangkan total PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November dengan TER. Selisih positif dipotong di Desember. Selisih negatif adalah lebih potong yang wajib dikembalikan.

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlapis: 5% sampai Rp60 juta, 15% di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25% di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30% di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar. Setiap tarif hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang masuk ke lapisannya, bukan pada seluruh penghasilan.

Perhatikan juga bahwa langkah 1 memakai bruto, bukan uang yang diterima di rekening. Potongan iuran BPJS bagian pegawai, cicilan kasbon, atau potongan lain tidak mengurangi bruto, kecuali yang memang termasuk pengurang di langkah 2 dan 3. Kalau slip gaji tidak memisahkan komponen dengan jelas, rapikan dulu sebelum menghitung.

Contoh resmi: pegawai bekerja setahun penuh

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh Tuan A, pegawai PT Z berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0, kategori TER A). Selama 2024 penghasilan brutonya, termasuk gaji, tunjangan, THR, bonus, lembur, serta premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja, berjumlah Rp450.960.000. Iuran pensiun yang dibayar sendiri Rp100.000 per bulan dan zakat lewat pemberi kerja Rp200.000 per bulan.

Potongan TER Januari sampai November berjumlah Rp50.120.000. Hitungan Desembernya bisa dibaca langkah demi langkah pada skema berikut.

Tabel langkah hitung PPh 21 Desember contoh Tuan A: bruto setahun Rp450.960.000, biaya jabatan Rp6.000.000, iuran pensiun Rp1.200.000, zakat Rp2.400.000, neto Rp441.360.000, PTKP K/0 Rp58.500.000, penghasilan kena pajak Rp382.860.000, PPh setahun Rp64.715.000, sudah dipotong Januari sampai November Rp50.120.000, PPh 21 Desember Rp14.595.000
Angka diambil dari contoh Tuan A di Lampiran PMK 168/2023 bagian kedua angka I.1. Skema: Neracaku.

Penghasilan kena pajak Rp382.860.000 jatuh di tiga lapisan pertama tarif Pasal 17. Lapisan 5% terisi penuh Rp60 juta, lapisan 15% terisi penuh Rp190 juta, dan sisanya Rp132.860.000 kena 25%. Totalnya Rp64.715.000.

Diagram lapisan tarif Pasal 17 untuk penghasilan kena pajak Rp382.860.000: 5% kali Rp60.000.000 sama dengan Rp3.000.000, 15% kali Rp190.000.000 sama dengan Rp28.500.000, 25% kali Rp132.860.000 sama dengan Rp33.215.000, lapisan 30% dan 35% tidak terpakai, total Rp64.715.000
Tarif berlapis hanya mengenai bagian penghasilan di dalam lapisannya. Skema: Neracaku, tarif menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diubah UU HPP.

Karena Rp50.120.000 sudah dipotong lewat TER, PT Z memotong Rp14.595.000 di Desember. Angka Desember ini jauh lebih besar dari potongan bulanan biasa, salah satunya karena bonus besar dibayar di bulan itu. Kami memasukkan data yang sama ke kalkulator PPh 21 TER mode masa terakhir: bruto bulanan Rp30.080.000 selama 12 bulan, bonus dan THR Rp90.000.000, iuran Rp100.000 per bulan, zakat Rp2.400.000, dan potongan sebelumnya Rp50.120.000. Hasilnya sama persis.

Tangkapan layar Kalkulator PPh 21 TER Neracaku mode masa terakhir rekonsiliasi Pasal 17 dengan bruto per bulan 30080000, status K/0, pegawai tetap, 12 bulan, bonus atau THR 90000000, iuran pensiun 100000, zakat 2400000, PPh sudah dipotong 50120000, hasil PPh masa terakhir Rp 14.595.000 dengan pajak periode Rp 64.715.000 dan PKP Rp 382.860.000
Data contoh Tuan A di kalkulator Neracaku memberi Rp14.595.000, sama dengan Lampiran PMK 168/2023. Tangkapan layar produk, server lokal, 16 Oktober 2026.

Kalau potongan TER ternyata kelebihan

Hasil Desember tidak selalu positif. Lampiran PMK 168/2023 bagian pertama angka 7 menyatakan: jika PPh 21 yang dipotong di masa selain masa terakhir lebih besar dari PPh 21 terutang setahun, kelebihannya wajib dikembalikan pemotong pajak kepada pegawai tetap, beserta bukti pemotongan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Kasus yang paling sering memicu lebih potong adalah pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun. Contoh Tuan B di lampiran yang sama: berstatus TK/0, mulai bekerja 1 September 2024 dengan gaji Rp15.500.000 per bulan dan iuran pensiun Rp100.000 per bulan. TER kategori A untuk bruto itu 7%, sehingga September sampai November dipotong Rp1.085.000 per bulan, total Rp3.255.000.

Hitung masa terakhir Tuan B, mulai bekerja September (Lampiran PMK 168/2023)
KomponenJumlah
Bruto September sampai Desember (4 x Rp15.500.000)Rp62.000.000
Biaya jabatan 5%, maksimal 4 x Rp500.000(Rp2.000.000)
Iuran pensiun 4 x Rp100.000(Rp400.000)
Penghasilan netoRp59.600.000
PTKP TK/0(Rp54.000.000)
Penghasilan kena pajakRp5.600.000
PPh 21 terutang, 5% x Rp5.600.000Rp280.000
Sudah dipotong September sampai November(Rp3.255.000)
Lebih potong, dikembalikan ke pegawaiRp2.975.000

Kenapa bisa begitu? Tarif TER mengasumsikan penghasilan bulanan itu berlangsung setahun, padahal Tuan B hanya bekerja empat bulan dan mendapat PTKP setahun penuh. Pengembalian Rp2.975.000 harus diberikan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Catatan dari lampiran yang sama: PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk kelebihan yang dikembalikan.

Tangkapan layar Kalkulator PPh 21 TER Neracaku mode masa terakhir dengan bruto per bulan 15500000, status TK/0, 4 bulan, bonus 0, iuran pensiun 100000, zakat 0, PPh sudah dipotong 3255000, hasil Lebih potong untuk dikembalikan Rp 2.975.000 dengan pajak periode Rp 280.000 dan PKP Rp 5.600.000
Contoh Tuan B di kalkulator Neracaku: lebih potong Rp2.975.000, sama dengan lampiran. Tangkapan layar produk, server lokal, 16 Oktober 2026.

Di pembukuan usaha, pengembalian ini adalah kas keluar kepada pegawai, bukan biaya gaji baru. Catat di buku kas dengan keterangan yang jelas, misalnya "pengembalian lebih potong PPh 21 2026, Tuan B", supaya tidak tercampur dengan pembayaran gaji. Panduan kas masuk dan kas keluar membahas cara memberi keterangan semacam ini.

Data yang perlu disiapkan sejak November

Hitungan Desember cepat kalau datanya sudah rapi, dan menyiksa kalau harus dikumpulkan di menit terakhir. Usaha kecil dengan beberapa pegawai tetap sebaiknya mulai menyiapkan rekap di November, sebelum gaji Desember dibayar.

Daftar data untuk hitungan masa pajak terakhir
DataSumberDipakai di langkah
Bruto per bulan per komponenSlip gaji atau payroll Januari sampai DesemberBruto setahun
THR, bonus, lembur, insentifBukti pembayaran dan tanggal bayarBruto setahun
Premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerjaTagihan BPJS KetenagakerjaanBruto setahun
Iuran pensiun atau JHT bagian pegawaiPotongan di slip gajiPengurang
Zakat lewat pemberi kerjaBukti setor ke lembaga yang disahkanPengurang
Status PTKP awal tahunData pegawai dan dokumen pendukungPTKP
Potongan PPh 21 Januari sampai NovemberBukti potong bulananPengurang terakhir

Satu hal yang sering terlewat: bulan mulai bekerja dan bulan berhenti. Catat tanggalnya di data pegawai, karena menentukan periode hitung dan batas biaya jabatan. Biaya jabatan Tuan B dibatasi Rp2.000.000 karena dia hanya bekerja empat bulan.

Gaji juga harus tercatat sebagai kas keluar di pembukuan usaha setiap bulan, terpisah dari pengambilan pribadi pemilik. Kalau uang usaha dan uang pribadi masih tercampur, rapikan dulu dengan panduan memisahkan uang pribadi dan usaha. Rekap gaji yang rapi juga memudahkan menyusun laporan laba rugi, karena beban gaji setahun bisa langsung dibaca.

Bukti potong dan SPT tahunan pegawai

Pasal 20 PMK 168/2023 mewajibkan pemotong pajak menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 setiap masa pajak, membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada penerima penghasilan, serta membuat catatan atau kertas kerja penghitungan untuk setiap penerima.

Untuk masa pajak terakhir, contoh di lampiran menyebut bukti pemotongan tahunan diberikan kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Untuk Desember 2026, artinya paling lambat akhir Januari 2027. Pegawai memakai bukti potong ini untuk mengisi SPT Tahunan, dan seluruh PPh 21 yang dipotong pemberi kerja selama setahun menjadi kredit pajak di SPT tersebut.

Kertas kerja tidak perlu rumit. Satu lembar per pegawai berisi kolom bulan, bruto, tarif TER, dan potongan, lalu satu blok hitungan masa terakhir seperti contoh Tuan A, sudah memenuhi fungsi catatan. Simpan bersama slip gaji dan bukti setor, karena dokumen yang menjadi dasar pencatatan perlu disimpan bertahun-tahun.

Kalau usahamu juga membayar PPh final UMKM, pisahkan kedua kewajiban itu. PPh 21 adalah pajak penghasilan pegawai yang dipotong usaha. PPh final 0,5% adalah pajak atas omzet usaha sendiri, dibahas di panduan pajak UMKM final. Dua-duanya bisa dicatat di buku kas sebagai kas keluar dengan kategori berbeda.

Kesalahan yang sering terjadi di bulan Desember

Kesalahan pertama adalah memotong Desember dengan TER seperti bulan biasa. Hasilnya potongan setahun tidak pernah dicocokkan dengan Pasal 17, dan pegawai bisa kurang atau lebih potong tanpa diketahui. Ingat bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf b PMK 168/2023 berlaku untuk setiap masa pajak terakhir.

Kesalahan kedua adalah memakai uang yang diterima di rekening sebagai bruto. Bruto adalah jumlah sebelum potongan pegawai, termasuk premi yang dibayar pemberi kerja. Kesalahan ketiga adalah lupa memasukkan THR atau bonus yang dibayar terpisah dari gaji, sehingga bruto setahun terlalu kecil.

Kesalahan keempat adalah memakai status PTKP yang berubah di tengah tahun. Untuk kategori TER, status yang dipakai adalah status pada awal tahun pajak sesuai Pasal 2 ayat (3) PP 58/2023. Pernikahan atau kelahiran anak di pertengahan tahun dicatat untuk tahun berikutnya, dan dikonfirmasi ke dokumen pendukung.

Kesalahan kelima adalah menahan lebih potong. Kelebihan pemotongan bukan milik usaha. Jadwalkan pengembaliannya bersama pembayaran gaji Januari, catat sebagai kas keluar, dan berikan bukti potongnya. Jika ragu pada kasus khusus, misalnya pegawai dengan beberapa pemberi kerja atau penghasilan dalam mata uang asing, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat. Untuk pencatatan transaksi harian usaha, lihat juga pencatatan keuangan UMKM dan pembukuan usaha kecil.

Sumber resmi

PMK 168 Tahun 2023 (Pasal 1 angka 18 definisi masa pajak terakhir, Pasal 8 dasar pengenaan dan pembulatan, Pasal 10 ayat (2) biaya jabatan, Pasal 15 penghitungan masa terakhir, Pasal 20 kewajiban pemotong, Lampiran contoh Tuan A dan Tuan B serta ketentuan pengembalian lebih potong); PP 58 Tahun 2023 (tarif efektif bulanan dan kategori PTKP); UU 7 Tahun 2021 (tarif Pasal 17). Diperiksa 16 Oktober 2026. Artikel ini edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.